Kawasan lindung pulau-pulau kecil meliputi:
a. Kecamatan Siantan Timur meliputi:
2. Pulau Kudak;
3. Pulau Gentingsagudampar;
4. Pulau Kado;
5. Pulau Panjang;
6. Pulau Nibung;
7. Pulau Nangak;
8. Pulau Catok;
9. Pulau Moso;
10. Pulau Tanjungbong;
11. Pulau Catuk;
12. Pulau Luyong Kecil;
13. Pulau Telis;
14. Pulau Dukuh;
15. Pulau Tibing;
16. Pulau Temawan Besar;
17. Pulau Temawan Kecil;
18. Pulau Dekil;
19. Pulau Tenak;
20. Pulau Berhala;
21. Pulau Belalang;
22. Pulau Jangkat;
b. Kecamatan Siantan Tengah meliputi:
c. Kecamatan Siantan Selatan meliputi:
1. Pulau Dengkol;
d. Kecamatan Palmatak meliputi:
e. Kecamatan Jemaja Timur meliputi:
f. Kecamatan Jemaja meliputi:
Kawasan Perikanan:
(1) Kawasan perikanan tangkap sebagaimana berupa kawasan ekonomi khusus perikanan tangkap dengan luas kurang lebih 308 Ha berada di Teluk Rambut Kecamatan Siantan Selatan.
(2) Kawasan perikanan budidaya dengan luas kurang lebih 1.341 Ha meliputi:
a. Kawasan perikanan budidaya laut:
2. Kecamatan Siantan Timur meliputi:
b) Desa Batu Belah
3. Kecamatan Palmatak meliputi:
b. Kawasan perikanan budidaya air tawar berada di Waduk Dapid Thalib Kecamatan Jemaja Timur; dan
c. Kawasan budidaya rumput laut meliputi:
1. Kecamatan Siantan Tengah meliputi:
b) Desa Air Asuk
2. Kecamatan Siantan Timur meliputi:
a) Desa Nyamuk; dan
3. Kecamatan Jemaja berada di Kelurahan Letung; dan
4. Kecamatan Jemaja Timur meliputi:
a) Desa Genting Pulur; dan
b) Desa Kuala Maras
b. Pangkalan pengawasan perikanan berada di Teluk Rambut Desa Tiangau; dan
c. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) meliputi:
1. Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja;